Sabtu, 28 Juli 2018

HUKUM TARIAN


Deskripsi masalah:
sering kita melihat tarian biasanya kalau ada hajatan seperti walimatul khitan atau walimatul 'ursy  dll baik itu tarian yg merupakan tarian zaffin atau tarian lainnya
pertanyaan: bagaimana hukum tarian / menari tersebut?
jawaban:
-hukum tarian menurut pendapat ulama syafiiyah boleh dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat karena berpedoman atau berdasarkan hadist imam bukhori dan imam muslim ketika  rasulullah saw melihat tarian habasyah di saat perayaan IED. dan juga menurut ulama syafi'iyyah hukum tarian itu  bisa mejadi haram selama tarian tersebut bersifat lemah gemulai dan berlenggak lenggok(goyang patah2) .maka tarian yang seprti ini haram bagi laki2 dan wanita karena menyerupai banci.
-Adapun tarian tanpa lemah gemulai dan tanpa goyang patah2 menurut imam ibn hajar di dalam kitabnya tuhfah dari kitab bugyatul mustarsyidin juz 4 halaman 427-428 hukumnya makruh  adapun tarian lemah gemulai hukumnya haram
-Adapun tarian tanpa bersifat lemah gemulai( gerakan lurus saja/ ziq-zaq)  menurut imam romli hukumnya boleh
A)kategori tarian seperti zaffin yang hukumya boleh:
1) jika tarian itu hanya sekedar gerakan lurus menoton saja atau ziq-zaq selama tarian tersebut tidak bersifat  lemah gemulai dan  tidak berlenggak lenggok.dan tarian ini di bolehkan berdasarkan hadist imam bukhori dan imam muslim.dan tarian ini di bolehkan menurut mayoritas ulama syafi'iyyah seperti imam nawawi dan imam  al ghozali.
2) tarian tersebut terhindar dari ikhtilath(tercampur)  antara laki2 dan wanita

 Dalil atau bukti bahwa tarian itu boleh tidak dimakruhkan atau tidak  diharamkan:
لخبر الصحيحين انه صلى الله عليه وسلم وقف لعائشة يسترها حتى تنظر الى الحبشة و هم يلعبون يزفنون والزفن الرقص
bahwa nabi SAW  menutupi sayyidatuna aisyah supaya bisa melihat tarian habasyah disaat perayaan Ied.
meskipun tarian itu dibolehkan akan tetapi jika dijadikan  profesi (pekerjaan) atau sering dilakukan bisa menghilangkan muru'ah( wibawa) .bahkan ada sebagian ulama mengatakan jika terlalu sering dilakukan tarian tersebut maka hukumnya bisa menjadi haram
B) kategori tarian yang hukumnya haram:
 1)jika tarian tersebut bersifat lemah gemulai dan berlenggak lenggok( goyang patah2).maka tarian ini hukumnya haram bagi laki2 atau wanita karena menyerupai banci.
2)jika tarian tersebut ikhtilath(tercampur) antara laki2 dan wanita dan hal2 yang diharamkan oleh syariat .
C)kesimpulannya:
tarian itu hukumnya boleh jika sekedar gerakan lurus menoton saja atau ziq-zaq dan terhindar dari ikhtilath( tercampur) antara laki2 dan wanita
tarian itu hukumnya haram jika bersifat  lemah gemulai karena menyerupai banci dan tercampur antara laki2 dan perempuan

Reverensi:
تحفة المحتاج في شرح المنهاج – 43\497 (لا رخصة ) فلا يحرم ولا يكره، لانه مجرد حركات على استقامة اواعوجاج ولانه صلى الله عليه وسلم اقرّ الحبشة عليه في مسجده يوم عيد. (رواه الشيخان).
فتح الوهاب (2|385
لارقص فليس بحرام ولا مكروه بل مباح لخبر الصحيحين :انه صلى الله عليه وسلم وقف لعائشة يسترها تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ويزفنون والزفن الرقص، ولانه مجرد حركات على استقامة اواعوجاج.(الابتكسر) فيحرم لانه يشبه افعال المخنثين.
التصفيق

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Person Pendaftaran

Contac Person Pendaftaran Tahun 2019/2020 Untuk lebih lengkap Kunjungi link    http://www.ponpesalkhairiyah.com/