Deskripsi masalah:
sering kita melihat tarian
biasanya kalau ada hajatan seperti walimatul khitan atau walimatul 'ursy dll baik itu tarian yg merupakan tarian
zaffin atau tarian lainnya
pertanyaan: bagaimana hukum
tarian / menari tersebut?
jawaban:
-hukum tarian menurut pendapat
ulama syafiiyah boleh dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat karena
berpedoman atau berdasarkan hadist imam bukhori dan imam muslim ketika rasulullah saw melihat tarian habasyah di saat
perayaan IED. dan juga menurut ulama syafi'iyyah hukum tarian itu bisa mejadi haram selama tarian tersebut
bersifat lemah gemulai dan berlenggak lenggok(goyang patah2) .maka tarian yang
seprti ini haram bagi laki2 dan wanita karena menyerupai banci.
-Adapun tarian tanpa lemah
gemulai dan tanpa goyang patah2 menurut imam ibn hajar di dalam kitabnya tuhfah
dari kitab bugyatul mustarsyidin juz 4 halaman 427-428 hukumnya makruh adapun tarian lemah gemulai hukumnya haram
-Adapun tarian tanpa bersifat
lemah gemulai( gerakan lurus saja/ ziq-zaq) menurut imam romli hukumnya boleh
A)kategori tarian seperti
zaffin yang hukumya boleh:
1) jika tarian itu hanya
sekedar gerakan lurus menoton saja atau ziq-zaq selama tarian tersebut tidak
bersifat lemah gemulai dan tidak berlenggak lenggok.dan tarian ini di
bolehkan berdasarkan hadist imam bukhori dan imam muslim.dan tarian ini di
bolehkan menurut mayoritas ulama syafi'iyyah seperti imam nawawi dan imam al ghozali.
2) tarian tersebut terhindar
dari ikhtilath(tercampur) antara laki2
dan wanita
Dalil atau bukti bahwa tarian itu boleh tidak
dimakruhkan atau tidak diharamkan:
لخبر الصحيحين انه صلى الله
عليه وسلم وقف لعائشة يسترها حتى تنظر الى الحبشة و هم يلعبون يزفنون والزفن الرقص
bahwa nabi SAW menutupi sayyidatuna aisyah supaya bisa
melihat tarian habasyah disaat perayaan Ied.
meskipun tarian itu dibolehkan
akan tetapi jika dijadikan profesi
(pekerjaan) atau sering dilakukan bisa menghilangkan muru'ah( wibawa) .bahkan
ada sebagian ulama mengatakan jika terlalu sering dilakukan tarian tersebut
maka hukumnya bisa menjadi haram
B) kategori tarian yang
hukumnya haram:
1)jika tarian tersebut bersifat lemah gemulai
dan berlenggak lenggok( goyang patah2).maka tarian ini hukumnya haram bagi
laki2 atau wanita karena menyerupai banci.
2)jika tarian tersebut ikhtilath(tercampur)
antara laki2 dan wanita dan hal2 yang diharamkan oleh syariat .
C)kesimpulannya:
tarian itu hukumnya boleh jika
sekedar gerakan lurus menoton saja atau ziq-zaq dan terhindar dari ikhtilath(
tercampur) antara laki2 dan wanita
tarian itu hukumnya haram jika
bersifat lemah gemulai karena menyerupai
banci dan tercampur antara laki2 dan perempuan
Reverensi:
تحفة المحتاج في شرح
المنهاج – 43\497 (لا رخصة ) فلا يحرم ولا يكره، لانه مجرد حركات على استقامة
اواعوجاج ولانه صلى الله عليه وسلم اقرّ الحبشة عليه في مسجده يوم عيد. (رواه
الشيخان).
فتح الوهاب (2|385
لارقص فليس بحرام ولا مكروه
بل مباح لخبر الصحيحين :انه صلى الله عليه وسلم وقف لعائشة يسترها تنظر إلى الحبشة
وهم يلعبون ويزفنون والزفن الرقص، ولانه مجرد حركات على استقامة
اواعوجاج.(الابتكسر) فيحرم لانه يشبه افعال المخنثين.
التصفيق